A. Keadilan
B. Pengertian
Keadilan Sosial
Masyarakat
yang tertata baik dalam keharmonisan dan keadilan merupakan cita-citasemua
bangsa. Semua orang dalam satu negara selalu menginginkan hidup dalamkeadilan
dan persamaan hak dengan berpedoman pada peri kemanusiaan. Dengandemikian
segala aspek yang melingkupi hidup masyarakat sudah tentu harus ditataseadil
mungkin. Undang-undang yang adalah sarana penataan semua warga negaraIndonesia,
dengan demikian haruslah disusun sedemikian rupa sehingga dapatmemenuhi norma
keadilan. Termasuk dalam hal ini pelaksanaan hidup bernegara bagipara pemimpin
bangsa.Menarik sekali bahwa konsep keadilan sosial telah menjadi salah satu
pemikiran filosofispresiden Soekarno. Hal ini ditegaskan dalam sebuah pidato
kuliah umum tentang
“Pancasila”, yang diselenggarakan
“Liga Pancasila” di istana negara. Adapun menurut Soekarno arti dari kata
keadilan sosial itu ialah: “Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat
suatu masyarakat adil dan makmur,berbahagia buat semua orang, tidak ada
penghinaan, tidak ada penindasan, tidak adapenindasan, tidak ada penghisapan.
Tidak ada sebagai yang saya katakan di dalamkuliah umum beberapa bulan yang lalu
exploitation de l’homme par l’homme.”
Pemikiran Bung Karno tentang keadilan sosial
ini sungguh jelas, tepat, sistematis dantegas. Tampak sekali bahwa Seoekarno
sangat memprioritaskan nilai keadilan danmenjunjung tinggi nilai hak-hak asasi
manusia dalam konsep hidup berbangsa danbernegara. Sudah tentu, lahirnya
gagasan tentang definisi keadilan sosial ini merupakanhasil refleksi Soekarno
tentang masa gelap sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesiatelah mengalami
penderitaan, penindasan, penghinaan dan penghisapan oleh penjajahanBelanda dan
Jepang. Pernyataan teks di atas membuktikan bahwa Soekarno inginmencanangkan
keadilan sosial sebagai warisan dan etika bangsa Indonesia yang
harusdiraih.Upaya agar keadilan sosial dapat terwujud, maka keadilan sosial itu
harus dimulai darihidup bermasyarakat. Soekarno menyadari bahwa negara
Indonesia yang terdiri dariberbagai macam suku bangsa akan mencapai keadilan
sosial asalkan rakyat Indonesiatelah dipersatukan menjadi satu bangsa, yakni
bangsa Indonesia. Pemahaman aspek persatuan ini jelas tidak bisa terlepas dari
aspek “rasa” setiap orang. Rupanya konseptentang persatuan bangsa ini sudah
lama digagas oleh Soekarno. Hal ini dapat dibacadalam isi pidatonya:
Kita
hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang,bukan
buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi
“semua buat semua”. Inilah salah satu dasar pikiran yang nanti yang akan saya
kupas lagi. Maka, yang selalu mendengung di dalam saya punya jiwa, bukan saja
didalam beberapa hari di dalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai ini, akan
tetapi sejak tahun 1918, 25 tahun lebih, ialah: Dasar pertama, yang baik
dijadikan dasar buatanNegara Indonesia, ialah dasar kebangsaan.
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato
membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakanbahwa
Keadilan
adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik,Plato meresmikan
alasan bahwa sebuah Negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik:
kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan
kata social adalah untuk membedakan keadilan social dengan konsep keadilan
dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salahsatu butir dalam Pancasila.
Kadang beberapa orang menganggap yang namanyakeadilan itu adalah kesamaan.
Semua dibagi sama semua dibagi rata. Seperti gruplawak Bagito, yang konon
artinya adalah bagi roto akhirnya tidak bertahan lamakarena harus pecah akibat
yang kononnya juga karena tidak bagi rata.
Keadilan
yang diperjuangkan negara sosialis, yang membagi ratapenghasilannya bagi
seluruh rakyat. Mau pintar ataupun bodoh, mau kerja kerasataupun kerja cerdas
semua dapat sama (kecuali pemimpinnya). Akhirnya toh,banyak yang tidak bisa
bertahan juga. Negara seperti Rusia dan Cina pun sekarangmau menerima tidak
bagi rata. Yang masih bertahan seperti Korea Utara dan Kuba,berakhir menjadi
kerajaan kecil atas nama sosialis dimana yang berkuasa yakeluarga penguasa
juga. Kekuasaan diwariskan berdasarkan kekerabatan bukanlagi karena
pembagirataan.
Konsep
keadilan menurut saya, bukan kesamarataan. Kesetaraan jender jugabukan berarti
wanita duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Keadilan adalahmenempatkan segala
sesuatu pada tempatnya. Contohnya seperti kepada anak. Misalkan punya dua anak
yang satu sudah SMA dan satu lagi masih SD. Dari bajunya saja, ngga mungkin
diadilkan dengan mengambil harga yang sama. Juga ngga mungkin diadilkan diberi
uang ongkos dansangu yang sama. Mungkin lebih adil, kalau memberi anak SMA baju
yang bagus sedikit karena dia sudah diperhatikan orang lain. Dengan baju yang
bagus, dia dapatmenjaga kehormatan dirinya dan keluarganya. Untuk yang SD, ya
belum banyakyang memperhatikan (walaupun belum tentu juga ya, katanya dari SD
juga sekarangsudah saling memperhatikan hehehe). Ongkosnya, ya yang besar lebih
sedikit sangunya karena wilayah perginya juga sudah semakin luas dibandingkan
yangmasih SD. Itu masih bisa adil.
Macam-macam
keadilan :
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok
baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras
kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur.
Pemulihan
nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat
darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber :
http://rusliana202.blogspot.com/2011/11/ilmu-budaya-dasar-tentang-manusia-dan.html